Selasa, 16 Maret 2010

Penyebab munculnya kejahatan dalam Teknologi Informasi

Seiring dengan perkembangan teknologi Internet pada zaman skrng yang semakin berkembang pesat, menyebabkan banyak bermunculan kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Banyak munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia maupun didunia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam program komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

Jenis-jenis kejahatan Cybercrime berdasarkan aktivitasnya antara lain :

1.Unauthorized Access to Computer System and Service
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

2.Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

3.Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

4.Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.

5.Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.

6.Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

7.Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

8.Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.

9.Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
Karakteristik Cybercrime

Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :

1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :

a.Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.

b.Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.

c.Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.

Contoh kasus CyberCrime

Kejahatan terhadap pelayanan perbankan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang selama ini sering terjadi di banyak tempat. Beberapa di antaranya sudah ditangani dengan baik, namun masih saja terus berulang dengan modus yang bervariasi. Misalnya mulai dari tindakan perampokan atas petugas bank maupun terhadap nasabah yang baru saja melakukan transaksi di bank. Bentuknya adalah menyalahgunakan data dalam pemanfaatan anjungan tunai mandiri (ATM). Kejahatan ini telah membuat nasabah resah. Uang nasabah diambil habis tanpa sepengetahuan si pemilik tabungan. Peristiwa seperti ini marak terjadi, seperti di Jakarta dan Bali. Kenyamanan menggunakan mesin ATM pun kini masih melemah. Padahal, penggunaan transaksi dengan cara seperti ini tujuannya adalah memudahkan nasabah, dengan memberi rasa aman ,,praktis dan efiien tanpa harus nasabah mengmbil uang dibank.

Bila kejahatan perbankan seperti ini terus terjadi, maka yang dirugikan sangat banyak. Di satu sisi yang utama dirugikan adalah pemilik tabungan atau nasabah. Pasalnya, dana yang tersimpan di tabungan bisa terus berkurang tanpa ada transaksi yang dilakukan oleh pemilik, melainkan oleh orang lain yang mengambil uang tersebut. Sementara ketika dicek dalam buku tabungan, angka sudah berkurang, sementara data transaksi tercatat dengan lengkap.

Dan yang terjadi pada pembobolan ATM ini bukan hanya nasabah saja yang merugi melainkan pihak bank juga merugi karena pihak bank harus mengganti rugi uang nasabah dengan menunjukan bukti yang ada. Kalau pembobolan ini tidak cepat di selesaikan dengan cara menangkap tersangka pembobol ATM maka para nasabah tidak akan mempercayakan uangnya dikelola oleh bank dan para nasabah tentunya akan kecewa dan tidak akan merasa nyaman melakukan transaksi di ATM dan mungkin akan merarik dananya dari bank.

Maka,pihak bank harus ada pelayanan perbankan yang nyaman dan terpercaya. Itu tugas pemerintah dan pihak bank. Artinya, dalam setiap pelayanan perbankan, jangan sampai menimbulkan kerugian terhadap nasabah, meski itu dilakukan oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab, seperti pembobolan ATM milik nasabah. Artinya harus ada tanggung jawab atau umpan balik dari kepercayaan para nasabah terhadap bank.
Ke depan, bagi seluruh pemangku kepentingan terhadap dunia perbankan, apakah itu pihak BI, bank-bank yang ada, dan juga pemerintah, yang penting diutamakan adalah bagaimana memberikan rasa aman terhadap nasabah. Dan indikasi bank mampu atasi masalah tersebut adalah masyarakat aman melakukan transaksi termasuk dengan menggunakan ATM. Masyarakat harus percaya terhadap apa yang ditawarkan bank. Data nasabah harus terjaga betul. Di samping itu, para nasabah juga diharapkan kehati-hatiannya dalam menggunakan Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Pasalnya, berbagai bentuk kejahatan itu dilakukan dengan cara skimming data, yaitu pencurian data nasabah yang tersimpan dalam kartu atau pengintipan nomor identitas personal (PIN). Oleh karena itu, sosialisasi yang cukup dari pihak bank hendaknya dilakukan sebagai tindakan antisipatif. Misalnya dengan memberi tips-tips agar para nasabah terhindar dari praktik kotor tersebut agar masyarakat terhindar dari beragam tindakan penipuan dan pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM).


Sumber : http://hariansib.com/?p=108283
Sumber : http://www.duniamaya.org/index.php/security/kejahatan-dunia-maya-cybercrime/
Sumber : irmarr.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Modus+Kejahatan+dalam+TI.doc

Ciri-ciri Profesionalisme di Bidang Teknologi Informasi

Kesimpulannya pada tingkat kepedulian, kepekaan dan keacuhan terhadap dimensi dan ruang gerak pekerjaan yang sedang ditekuninya, profesionalisme adalah lebih dinyatakan pada sikap, budipekerti dan perilaku dan bukan sebagai suatu paket kemampuan teknis yang canggih sekalipun. Profesionalisme dari batasan Good Governance adalah yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kompetensi, kode etik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ciri-cirinya dalah sebagai berikut :

1. Menyikapi pekerjaan dengan ketetapan, kemantapan hati dan rasa memiliki (secara kontekstual sesuai Manajeman SDM mempunyai pengertian dalam arti minimal yaitu kemauan diri sebagai sumber daya manusia untuk dapat mengetahui karena bisa membedakan (tindakan hati/batin).

2.Menyiapkan diri dengan prinsip proaktif dalam “mencari” pekerjaan ( secara prosedural sesuai Manajemen SDM sebagai proses atau siklus kegiatan yang terencana, terprogram dan teranggarkan secara sistematis yang perlu dilakukan oleh setiap unit kerja atau pemimpin (manajer) dalam melakukan persiapan dan pembinaan berkelanjutan terhadap SDM yang tersedia, untuk menghasilkan manfaat yang optimal ) dengan berbagai kemungkinan untuk menyederhanakan serta menyusun suatu NSPM.

3.Menyiasati pekerjaan dengan melihat permasalahan yang harus diatasi, masalah yang muncul harus dicermati sebagai tantangan dan diantisipasi secara proaktif (mengantisipasi sesuatu dan bukannya menunggu sampai harus ditugaskan) untuk melakukan sesuatu khususnya untuk mengeliminir masalah dini yang akan menjadi masalah potensial.

4.Memperlihatkan sikap akan rasa tanggung jawab terhadap pekerjaan sesuai bobot tugas serta berkompetensi berdasarkan pola dasar karir (adalah pedoman yang memuat teknik dan metode penyusunan pola karier dengan menggunakan unsur-unsur antara lain: pendidikan formal, pendidikan dan pelatihan, usia, masa kerja, pangkat golongan ruang, dan tingkat jabatan).

5.Mencermati berbagai terobosan yang ada termasuk mengembangkan jejaring kerja, melakukan kerjasama, diskusi dan debat untuk menyelesaikan dan menuntaskan pekerjaan secara tepat waktu. Jangan memandang remeh suatu sistem atau menganggap pekerjaan rutin sebagai hal yang membosankan; tetapi harus mewaspadai adanya gejala dan gejolak yang mengarah ke kapasitas ide.

6.Mencari cara untuk memperlancar, memudahkan serta mempersingkat rentang birokrasi sesuatu bagi yang dilayani, mendengar kemauan dan kebutuhan pihak yang dilayani serta berfikir seperti pihak yang dilayani.

7.Mengingatkan dirinya untuk terus meningkatkan kemampuan diri dengan belajar secara mandiri mengenai bidang garap yang sedang digeluti. Belajar dari pengalaman dan lingkungan, karena kondisi ini yang menyebabkan orang merasa profesional atau sebaliknya merasa hanya berlari di tempat.

8.Siap bekerja dalam suatu sistem yang mungkin terdapat beban kerja yang tidak proporsional, muatan kerja yang seolah tidak menuntut profesionalisme, lingkungan kerja dengan persaingan tinggi, hubungan kerja yang formal, aturan kerja yang tidak bisa memacu potensi diri serta kemungkinan masuk dalam tim kerja yang kurang solid, kompak dan harmonis; atau bahkan adanya tuntutan kerja yang tidak menjanjikan.

Sumber : http://angga_be.blog.plasa.com/

Senin, 01 Maret 2010

Etika Dalam Berprofesi di Dunia Teknologi Informasi

Pengertian Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dan tujuan mempelajari etika untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu.

1.Pengertian baik adalah suatu hal yang dikatakan baik bila ia mendatangkan rahmat, dan memberikan perasaan senang, atau bahagia (suatu dikatakan baik bila ia dihargai secara positif)
2.Pengertian buruk adalah segala yang tercela.

Etika disebut juga filsafat moral yaitu cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak. Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma. Norma ini masih dibagi menjadi 4 yaitu norma hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan, norma moral berasal dari suara batin, norma agama berasal dari agama sedangkan norma sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari. Etika berarti moral sedangkan etiket berarti sopan santun.
Dengan demikian etika dalam profesi jelas harus dimiliki setiap pekerja profesional yang akan diperoleh melalui sebuah proses yaitu pendidikan maupun pelatihan yang khusus, dan disamping itu pula ada unsur semangat pengabdian didalam melaksanakan suatu kegiatan kerja. Etika Profesi adalah berhubungan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek). Dengan kata lain orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti pada penyalahgunaan profesi seseorang dibidang komputer misalnya pada kasus kejahatan komputer yang berhasil mengcopy program komersial untuk diperjualbelikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas program yang dikomesikan itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami kode etik profesi.

Kesadaran dalam etika berprofesi itu sangat penting terutama dalam lingkungan masyarakat atau sekeliling kita berada terutama dalam lingkungan pekerjaan dengan kemampuan yang dimiliki. Dan terutama yang sangat penting disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, dan selalu memahami dengan baik atas Etika Profesi dalam setiap pekerjaan dalam teknologi informasi pada saat penyampaian pesan melalui dunia maya atau internet agar tidak merugikan orang lain.