Dari Undang-undang yang saya baca pada NO.36 tahun 1999 tidak ada batasan teknologi informasi dalam telekomunikasi, secara ringkas pada undang-undang tersebut hanya mambahas tentang pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat dan memperkukuh persatuan dan kesatuaan bangsa agar memperlancar kegiatan pemerintahan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Jadi, menurut saya tidak ada keterbatasan telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi pada undang-undang tersebut.
Pada dasarnya bahwa setiap undang-undang mempunyai batasan tertentu dalam menentukan suatu hukum. Supaya kita mematuhi peraturan yang berlaku pada bangsa dan tidak mengalahgunakan peraturan yang ada makanya dibuat suatu undang-undang.
Kamis, 15 April 2010
Sabtu, 10 April 2010
Kenapa diperlukan hak cipta untuk IT ? software bajakan ?
Sebelum kita tahu perlu atau tidaknya hak cipta untuk IT kita harus mencari tahu apa arti dari hak cipta itu sendiri. Hak Cipta yang saya tau adalah hak khusus yang diberikan kepada pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya yang dilindungi baik dalam bidang ilmu pengetahuan, kesenian ataupun bidang IT.
Dan kalau menurut saya hak cipta untuk IT itu sangat diperlukan karena dengan adanya hak cipta berarti ada hukum yang belaku karena dengan adanya hukum untuk IT dapat menjamin agar program atau karya yang telah dibuat tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Yang saya tahu perangkat lunak (Software) adalah sekumpulan aplikasi yang digunakan untuk menyimpan, memproses dan menampilkan kembali sebuah informasi melalui aplikasi atau sistem yang kita buat.
Jadi menurut saya bila kita menggunakan software bajakan untuk membuat aplikasi atau sistem bukan berarti aplikasi atau sistem yang kita buat juga bajakan karena belum tentu semua software bajakan tidak dapat digunakan dalam komputer dan menghasilkan aplikasi atau sistem yang tidak bagus. Tetapi alangkah baiknya bila kita menggunakan software asli walaupun harganya mahal.
Sumber : http://bagonkcr.multiply.com/journal/item/5/Rekayasa_Perangkat_Lunak
Dan kalau menurut saya hak cipta untuk IT itu sangat diperlukan karena dengan adanya hak cipta berarti ada hukum yang belaku karena dengan adanya hukum untuk IT dapat menjamin agar program atau karya yang telah dibuat tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Yang saya tahu perangkat lunak (Software) adalah sekumpulan aplikasi yang digunakan untuk menyimpan, memproses dan menampilkan kembali sebuah informasi melalui aplikasi atau sistem yang kita buat.
Jadi menurut saya bila kita menggunakan software bajakan untuk membuat aplikasi atau sistem bukan berarti aplikasi atau sistem yang kita buat juga bajakan karena belum tentu semua software bajakan tidak dapat digunakan dalam komputer dan menghasilkan aplikasi atau sistem yang tidak bagus. Tetapi alangkah baiknya bila kita menggunakan software asli walaupun harganya mahal.
Sumber : http://bagonkcr.multiply.com/journal/item/5/Rekayasa_Perangkat_Lunak
Kamis, 01 April 2010
Salah satu permasalahan yang ada di dunia perbankan yang menggunakan IT
Ini adalah kejadian di mana nasabah ATM BCA-nya dibobol oleh orang yang tidak bertanggung jawab, bentuknya adalah menyalahgunakan data dalam pemanfaatan anjungan tunai mandiri (ATM). Kejahatan ini telah membuat nasabah resah. Uang nasabah diambil habis tanpa sepengetahuan si pemilik tabungan. Kenyamanan menggunakan mesin ATM pun kini masih melemah. Padahal, penggunaan transaksi dengan cara seperti ini tujuannya adalah memudahkan nasabah, dengan memberi rasa aman, praktis dan efisien tanpa harus nasabah mengambil uang dibank. Bila kejahatan perbankan seperti ini terus terjadi, maka yang dirugikan sangat banyak. Di satu sisi yang utama dirugikan adalah pemilik tabungan atau nasabah. Pasalnya, dana yang tersimpan di tabungan bisa terus berkurang tanpa ada transaksi yang dilakukan oleh pemilik, melainkan oleh orang lain yang mengambil uang tersebut. Sementara ketika dicek dalam buku tabungan, angka sudah berkurang, sementara data transaksi tercatat dengan lengkap.
Dan yang terjadi pada pembobolan ATM ini bukan hanya nasabah saja yang merugi melainkan pihak bank juga merugi karena pihak bank harus mengganti rugi uang nasabah dengan menunjukan bukti yang ada. Kalau pembobolan ini tidak cepat di selesaikan dengan cara menangkap tersangka pembobol ATM maka para nasabah tidak akan mempercayakan uangnya dikelola oleh bank dan para nasabah tentunya akan kecewa dan tidak akan merasa nyaman melakukan transaksi di ATM dan mungkin akan merarik dananya dari bank.
Beberapa cara agar terhindar dari pembobolan ATM ditempat umum yaitu :
1. Menjaga kerahasiaan PIN
* Gantilah PIN secara berkala
* Menutup dengan tangan ketika memasukkan PIN agar PIN tidak terlihat orang lain
* Tidak terpancing memberikan PIN kepada pihak lain yang seolah-olah merupakan petugas bank dan meminta nasabah untuk menyebutkan atau menginput nomor PIN
2. Setiap melakukan transaksi perhatikan sekeliling mesin ATM bila ada kejanggalan pada mesin ATM lebih baik cari tempat ATM laen yang menurut nyaman dalam mengambil uang.
3. Pada saat bertransaksi menggunakan kartu ATM pada merchant (toko yang bekerja sama dengan pihak perbankan), diharapkan nasabah memperhatikan kondisi alat EDC, bila terdapat alat (device) mencurigakan yang menempel pada EDC atau hal lain yang mencurigakan, nasabah dihimbau tidak bertransaksi dan segera melaporkan kepada pihak bank terdekat atau kepada pihak berwajib.
4. Segera blokir kartu ATM bila menemukan kejanggalan transaksi
5. Jangan mudah percaya dengan bantuan orang lain di sekitar ATM.
Dan yang terjadi pada pembobolan ATM ini bukan hanya nasabah saja yang merugi melainkan pihak bank juga merugi karena pihak bank harus mengganti rugi uang nasabah dengan menunjukan bukti yang ada. Kalau pembobolan ini tidak cepat di selesaikan dengan cara menangkap tersangka pembobol ATM maka para nasabah tidak akan mempercayakan uangnya dikelola oleh bank dan para nasabah tentunya akan kecewa dan tidak akan merasa nyaman melakukan transaksi di ATM dan mungkin akan merarik dananya dari bank.
Beberapa cara agar terhindar dari pembobolan ATM ditempat umum yaitu :
1. Menjaga kerahasiaan PIN
* Gantilah PIN secara berkala
* Menutup dengan tangan ketika memasukkan PIN agar PIN tidak terlihat orang lain
* Tidak terpancing memberikan PIN kepada pihak lain yang seolah-olah merupakan petugas bank dan meminta nasabah untuk menyebutkan atau menginput nomor PIN
2. Setiap melakukan transaksi perhatikan sekeliling mesin ATM bila ada kejanggalan pada mesin ATM lebih baik cari tempat ATM laen yang menurut nyaman dalam mengambil uang.
3. Pada saat bertransaksi menggunakan kartu ATM pada merchant (toko yang bekerja sama dengan pihak perbankan), diharapkan nasabah memperhatikan kondisi alat EDC, bila terdapat alat (device) mencurigakan yang menempel pada EDC atau hal lain yang mencurigakan, nasabah dihimbau tidak bertransaksi dan segera melaporkan kepada pihak bank terdekat atau kepada pihak berwajib.
4. Segera blokir kartu ATM bila menemukan kejanggalan transaksi
5. Jangan mudah percaya dengan bantuan orang lain di sekitar ATM.
Perbandingan cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime
Cyberlaw adalah hukum yang ada di dunia maya yang umumnya digunakan dengan internet yang memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia maya. Selain itu juga untuk mengontrol perkembangan jaringan internet agar kejahatan di internet atau dunia maya tidak semakin meluas ke arah yang negatif dan pada akhirnya akan menimbulkan kerugian yang semakin besar lagi bagi pengguna IT.
Komputer kejahatan atau cybercrime merupakan bentuk kejahatan di mana internet atau komputer yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan. Isu seputar jenis kejahatan telah menjadi tinggi-profil, khususnya sekitar hacking , pelanggaran hak cipta , pornografi anak , dan perawatan anak . Ada juga masalah privasi ketika rahasia informasi hilang atau dicegat, sah atau sebaliknya. Dampak buruk dari perkembangan dunia maya ini tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat yang berkembang pesat pada saat ini dan masa yang akan datang.
Negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa (Council of Europe) Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal 5 (lima) negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh 3 (tiga) negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan kriminal (criminal policy) yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cyber crime, baik melalui undang-undang maupun kerjasama internasional. Instrumen Hukum Internasional di bidang kejahatan cyber (Cyber Crime) merupakan sebuah fenomena baru dalam tatanan Hukum Internasional modern mengingat kejahatan cyber sebelumnya tidak mendapat perhatian negara-negara sebagai subjek Hukum Internasional.
Komputer kejahatan atau cybercrime merupakan bentuk kejahatan di mana internet atau komputer yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan. Isu seputar jenis kejahatan telah menjadi tinggi-profil, khususnya sekitar hacking , pelanggaran hak cipta , pornografi anak , dan perawatan anak . Ada juga masalah privasi ketika rahasia informasi hilang atau dicegat, sah atau sebaliknya. Dampak buruk dari perkembangan dunia maya ini tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat yang berkembang pesat pada saat ini dan masa yang akan datang.
Negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa (Council of Europe) Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal 5 (lima) negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh 3 (tiga) negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan kriminal (criminal policy) yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cyber crime, baik melalui undang-undang maupun kerjasama internasional. Instrumen Hukum Internasional di bidang kejahatan cyber (Cyber Crime) merupakan sebuah fenomena baru dalam tatanan Hukum Internasional modern mengingat kejahatan cyber sebelumnya tidak mendapat perhatian negara-negara sebagai subjek Hukum Internasional.
Langganan:
Postingan (Atom)