Kamis, 01 April 2010

Perbandingan cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime

Cyberlaw adalah hukum yang ada di dunia maya yang umumnya digunakan dengan internet yang memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia maya. Selain itu juga untuk mengontrol perkembangan jaringan internet agar kejahatan di internet atau dunia maya tidak semakin meluas ke arah yang negatif dan pada akhirnya akan menimbulkan kerugian yang semakin besar lagi bagi pengguna IT.

Komputer kejahatan atau cybercrime merupakan bentuk kejahatan di mana internet atau komputer yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan. Isu seputar jenis kejahatan telah menjadi tinggi-profil, khususnya sekitar hacking , pelanggaran hak cipta , pornografi anak , dan perawatan anak . Ada juga masalah privasi ketika rahasia informasi hilang atau dicegat, sah atau sebaliknya. Dampak buruk dari perkembangan dunia maya ini tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat yang berkembang pesat pada saat ini dan masa yang akan datang.

Negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa (Council of Europe) Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal 5 (lima) negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh 3 (tiga) negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan kriminal (criminal policy) yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cyber crime, baik melalui undang-undang maupun kerjasama internasional. Instrumen Hukum Internasional di bidang kejahatan cyber (Cyber Crime) merupakan sebuah fenomena baru dalam tatanan Hukum Internasional modern mengingat kejahatan cyber sebelumnya tidak mendapat perhatian negara-negara sebagai subjek Hukum Internasional.

Tidak ada komentar: