Dari Undang-undang yang saya baca pada NO.36 tahun 1999 tidak ada batasan teknologi informasi dalam telekomunikasi, secara ringkas pada undang-undang tersebut hanya mambahas tentang pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat dan memperkukuh persatuan dan kesatuaan bangsa agar memperlancar kegiatan pemerintahan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Jadi, menurut saya tidak ada keterbatasan telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi pada undang-undang tersebut.
Pada dasarnya bahwa setiap undang-undang mempunyai batasan tertentu dalam menentukan suatu hukum. Supaya kita mematuhi peraturan yang berlaku pada bangsa dan tidak mengalahgunakan peraturan yang ada makanya dibuat suatu undang-undang.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar