Sebelum kita tahu perlu atau tidaknya hak cipta untuk IT kita harus mencari tahu apa arti dari hak cipta itu sendiri. Hak Cipta yang saya tau adalah hak khusus yang diberikan kepada pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya yang dilindungi baik dalam bidang ilmu pengetahuan, kesenian ataupun bidang IT.
Dan kalau menurut saya hak cipta untuk IT itu sangat diperlukan karena dengan adanya hak cipta berarti ada hukum yang belaku karena dengan adanya hukum untuk IT dapat menjamin agar program atau karya yang telah dibuat tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Yang saya tahu perangkat lunak (Software) adalah sekumpulan aplikasi yang digunakan untuk menyimpan, memproses dan menampilkan kembali sebuah informasi melalui aplikasi atau sistem yang kita buat.
Jadi menurut saya bila kita menggunakan software bajakan untuk membuat aplikasi atau sistem bukan berarti aplikasi atau sistem yang kita buat juga bajakan karena belum tentu semua software bajakan tidak dapat digunakan dalam komputer dan menghasilkan aplikasi atau sistem yang tidak bagus. Tetapi alangkah baiknya bila kita menggunakan software asli walaupun harganya mahal.
Sumber : http://bagonkcr.multiply.com/journal/item/5/Rekayasa_Perangkat_Lunak
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar