Kualitas SDM mencerminkan kinerja dari perusahaan. Untuk bisa menerapkan sistem tersebut diatas serta mendukung tercapainya tujuan perusahaan, maka dibutuhkan informasi-informasi sebagai berikut;
1. Informasi kebutuhan tenaga kerja
2. Informasi kinerja karyawan
3. Informasi sejarah pelatihan karyawan dan tempat pelatihan dilaksanakan.
4. Informasi perkembangan karyawan
5. Informasi-informasi yang dibutuhkan tersebut bisa berupa laporan-laporan maupun berkasberkas.
Oleh karena itu dibutuhkan suatu sistem informasi yang dapat menyediakan informasi-informasi yang dibutuhkan perusahaan dalam mencapai sasaran maupun tujuan dari perusahaan.
Sabtu, 22 Mei 2010
Analisis dan Perancangan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia (SDM) terus dirasakan sebagai salah satu asset yang paling penting dan berharga dalam perusahaan. Karena SDM memainkan peran sebagai pemberi ide, pendorong, dan pelaksana ide, juga kegiatan-kegiatan lain dalam perusahaan untuk mencapai tujuan perusahaan. Maka dari itu semakin baik modal sumber daya
manusia suatu perusahaan, semakin baik pula kinerja perusahaan tersebut.
Dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaan, tidak hanya dituntut kemajuan bisnis atau penggunaan teknologi yang canggih, tetapi juga perlu diperhatikan dari sumber daya manusianya, yaitu bagaimana sebuah perusahaan dapat memiliki aset berupa sumber daya manusia yang mempunyai kedisiplinan yang tinggi dan kinerja yang sesuai
dengan kebutuhan perusahaan. Untuk mendapatkan sumber daya manusia yang berkualitas dibutuhkan suatu sistem informasi sumber daya manusia bagi pihak manajemen dalam engambilan keputusan, baik itu dalam perekrutan dan seleksi calon karyawan, pengembangan karyawan maupun penilaian kinerja karyawan.
Dengan alasan tersebut maka perusahaan perlu melakukan pelatihan serta pengembangan
terhadap karyawan tampa pandang bulu dan terbuka, guna meningkatkan kemampuan dan kualitas dari karyawan.
Pihak manajemen perusahaan menyadari besarnya peranan SDM dalam menentukan tercapai
atau tidaknya tujuan dari perusahaan. Hal ini membuat pihak manajemen terus melakukan
pembinaan terhadap karyawan yang mereka miliki secara konsisten, terpadu dan kesinambungan serta senantiasa memotivasi karyawannya untuk bekerja secara optimal dan konsisten.
manusia suatu perusahaan, semakin baik pula kinerja perusahaan tersebut.
Dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaan, tidak hanya dituntut kemajuan bisnis atau penggunaan teknologi yang canggih, tetapi juga perlu diperhatikan dari sumber daya manusianya, yaitu bagaimana sebuah perusahaan dapat memiliki aset berupa sumber daya manusia yang mempunyai kedisiplinan yang tinggi dan kinerja yang sesuai
dengan kebutuhan perusahaan. Untuk mendapatkan sumber daya manusia yang berkualitas dibutuhkan suatu sistem informasi sumber daya manusia bagi pihak manajemen dalam engambilan keputusan, baik itu dalam perekrutan dan seleksi calon karyawan, pengembangan karyawan maupun penilaian kinerja karyawan.
Dengan alasan tersebut maka perusahaan perlu melakukan pelatihan serta pengembangan
terhadap karyawan tampa pandang bulu dan terbuka, guna meningkatkan kemampuan dan kualitas dari karyawan.
Pihak manajemen perusahaan menyadari besarnya peranan SDM dalam menentukan tercapai
atau tidaknya tujuan dari perusahaan. Hal ini membuat pihak manajemen terus melakukan
pembinaan terhadap karyawan yang mereka miliki secara konsisten, terpadu dan kesinambungan serta senantiasa memotivasi karyawannya untuk bekerja secara optimal dan konsisten.
Apakah Kanker serviks itu ?
Mungkin istilah Kanker Serviks akan terasa awam anda mendengarnya, dimana biasanya digunakan dalam dunia medis atau biasa disebut dengan penyakit kanker leher rahim, dimana penyakit ini menyerang para wanita yang telah berusia, dan dalam beberapa penelitian belakangan ini yang dilakukan oleh para dokter, bahwa kanker serviks ini mulai menyerang para wanita muda yang berumur 20 – 30 tahun.
Kanker serviks atau kanker leher rahim memang menjadi suatu hal yang ditakutkan bagi para wanita, dimana hal tersebut ditunjukan dengan adanya perubahan pada leher rahim, dimana akan nampak terjadinya pendarahan secara tidak wajar setelah melakukan hubungan seksual atau disaat menstruasi, meskipun setelah melakukan beberapa test menunjukan bahwa tidak keseluruhan bahwa hal tersebut adalah positif kanker leher rahim, namun tidak ada salah nya apabila anda memeriksa kan hal tersebut ke dokter.
Pencegahan dan pengobatan dalam perkembangan dunia medis disaat sekarang ini tentunya akan mempermudah anda dalam mengatasi penyakit tersebut, dimana diantaranya bisa anda lakukan dengan melakukan pemeriksaan Pam Smear Test setelah berakhirnya menstruasi, dimana hal tersebut menjadi salah satu acuan bagi para dokter dalam mengetahui terjangkit atau tidaknya seorang wanita menderita kanker leher rahim.
Dalam mengobati penyakit kanker leher rahim memang berbagai macam cara seperti operasi ataupun dengan menggunakan teknologi sinar X. Memang resiko terjangkit penyakit kanker serviks ini adalah bagi wanita yang sudah pernah melakukan hubungan seksual. Beberapa pencegahan agar tidak terjangkit penyakit ini adalah dengan:
1. Hindari konsumsi rokok, karna wanita akan sangat mudah terjangkit penyakit kanker leher rahim.
2. Hindari berhubungan seksual dengan berganti-ganti pasangan.
3. Hindari kekerasan pada bagian vagina dalam bersetubuh.
Waspadai akan bahaya penyakit kanker serviks dengan melakukan Pam Smear Test dengan rutin setiap 6 bulan sekali bagi anda para wanita, dan hindari beberapa point pencegahan diatas, maka anda akan terhindar dari penyakit kanker leher rahim.
Sumber : http://www.harianku.com/2009/04/cegah-bahaya-kanker-serviks.html
Kanker serviks atau kanker leher rahim memang menjadi suatu hal yang ditakutkan bagi para wanita, dimana hal tersebut ditunjukan dengan adanya perubahan pada leher rahim, dimana akan nampak terjadinya pendarahan secara tidak wajar setelah melakukan hubungan seksual atau disaat menstruasi, meskipun setelah melakukan beberapa test menunjukan bahwa tidak keseluruhan bahwa hal tersebut adalah positif kanker leher rahim, namun tidak ada salah nya apabila anda memeriksa kan hal tersebut ke dokter.
Pencegahan dan pengobatan dalam perkembangan dunia medis disaat sekarang ini tentunya akan mempermudah anda dalam mengatasi penyakit tersebut, dimana diantaranya bisa anda lakukan dengan melakukan pemeriksaan Pam Smear Test setelah berakhirnya menstruasi, dimana hal tersebut menjadi salah satu acuan bagi para dokter dalam mengetahui terjangkit atau tidaknya seorang wanita menderita kanker leher rahim.
Dalam mengobati penyakit kanker leher rahim memang berbagai macam cara seperti operasi ataupun dengan menggunakan teknologi sinar X. Memang resiko terjangkit penyakit kanker serviks ini adalah bagi wanita yang sudah pernah melakukan hubungan seksual. Beberapa pencegahan agar tidak terjangkit penyakit ini adalah dengan:
1. Hindari konsumsi rokok, karna wanita akan sangat mudah terjangkit penyakit kanker leher rahim.
2. Hindari berhubungan seksual dengan berganti-ganti pasangan.
3. Hindari kekerasan pada bagian vagina dalam bersetubuh.
Waspadai akan bahaya penyakit kanker serviks dengan melakukan Pam Smear Test dengan rutin setiap 6 bulan sekali bagi anda para wanita, dan hindari beberapa point pencegahan diatas, maka anda akan terhindar dari penyakit kanker leher rahim.
Sumber : http://www.harianku.com/2009/04/cegah-bahaya-kanker-serviks.html
Tips Terhadap Pencegahan Penyakit
Pencegahan penyaki sangat penting dilakukan oleh setiap orang. Sebaiknya, kegiatan ini diterapkan sejak dini atau saat tubuh masih sehat sehingga penyakit enggan menjangkiti tubuh kita, kesehatan tubuh pun terjaga.Dengan tubuh sehat dan prima, kita dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.
Jangan lupa, kenalkan juga pencegahan penyakit kepada putra-putri kita sejak kecil (balita) agar mereka terbiasa dan dapat menjadi bekal berharga bagi kehidupan mereka pada masa mendatang.
Enam pola untuk mencegah penyakit
Jika dilakukan dengan rutin dan bersungguh-sungguh, beberapa tips di bawah ini (sedikit banyak)dapat membantu agar tubuh tidak mudah diserang penyakit. Tips sederhana dan mudah dilakukan, yaitu dengan menerapkan:
1. Pola makan yang seimbang kandungan gizinya. Pola food combaining sangat efektif untuk mencegah berbagai macam penyakit.
2. Pola olah raga yang teratur sesuai berat badan dan jenjang usia. Yoga sangat disarankan bagi orang-orang yang berusia di atas 30 tahun.
3. Pola pikiran positif (manejemen pikiran) agar terhindar dari stress.
4. Pola hidup yang sehat dan seimbang.
5. Pola istirahat yang cukup.
6. Pola bernapas dalam yang benar dan teratur.
Jangan lupa, kenalkan juga pencegahan penyakit kepada putra-putri kita sejak kecil (balita) agar mereka terbiasa dan dapat menjadi bekal berharga bagi kehidupan mereka pada masa mendatang.
Enam pola untuk mencegah penyakit
Jika dilakukan dengan rutin dan bersungguh-sungguh, beberapa tips di bawah ini (sedikit banyak)dapat membantu agar tubuh tidak mudah diserang penyakit. Tips sederhana dan mudah dilakukan, yaitu dengan menerapkan:
1. Pola makan yang seimbang kandungan gizinya. Pola food combaining sangat efektif untuk mencegah berbagai macam penyakit.
2. Pola olah raga yang teratur sesuai berat badan dan jenjang usia. Yoga sangat disarankan bagi orang-orang yang berusia di atas 30 tahun.
3. Pola pikiran positif (manejemen pikiran) agar terhindar dari stress.
4. Pola hidup yang sehat dan seimbang.
5. Pola istirahat yang cukup.
6. Pola bernapas dalam yang benar dan teratur.
Manfaat Cerita bagi Kepribadian Anak
Secara naluriah, setiap anak senang dengan cerita atau dongeng karena berkembangnya kemampuan berbicara anak semakin menuntut keingintahuan mereka akan banyak hal dengan cara diceritakan. Bercerita atau mendongeng merupakan metode sekaligus media komunikasi yang menjadi tradisi dari generasi ke generasi meskipun peran dan fungsinya kini mulai tergantikan oleh tayangan-tayangan televisi dan game di komputer. Padahal, bercerita atau mendongeng dapat membangun dan mengembangkan kepribadian anak.
Sebuah cerita merupakan refleksi kehidupan nyata, sehingga memiliki daya tarik tersendiri bagi pendengar dan pembacanya, termasuk anak-anak. Alur dan tutur cerita memberikan sentuhan emosi yang luar biasa dalam kesehariaan anak, sehingga cerita memberikan banyak manfaat bagi perkembangan kepribadian anak. Sewaktu kecil, saya pernah mengalami hal ini karena saya begitu senang ketika dibacakan cerita atau dongeng. Namun, semua kembali kepada jenis dan isi cerita, serta teknik bercerita kita sebagai orang tua.
Dalam bercerita atau mendongeng ada prinsip-prinsip tertentu yang harus dipegang oleh kita sebagai orang tua. Prinsip yang utama yang saya tekankan ialah sebuah cerita atau dongeng harus memiliki nilai yang mencerminkan tanggung jawab dalam mengembangkan kepribadian anak. Dalam hal ini, kita harus cerdas untuk memilah dan memilih cerita atau dongeng yang mengandung pesan dan nilai positif bagi perkembangan kepribadian anak, baik secara psikologis maupun moral.
http://niahidayati.net/manfaat-cerita-bagi-kepribadian-anak.html
Sebuah cerita merupakan refleksi kehidupan nyata, sehingga memiliki daya tarik tersendiri bagi pendengar dan pembacanya, termasuk anak-anak. Alur dan tutur cerita memberikan sentuhan emosi yang luar biasa dalam kesehariaan anak, sehingga cerita memberikan banyak manfaat bagi perkembangan kepribadian anak. Sewaktu kecil, saya pernah mengalami hal ini karena saya begitu senang ketika dibacakan cerita atau dongeng. Namun, semua kembali kepada jenis dan isi cerita, serta teknik bercerita kita sebagai orang tua.
Dalam bercerita atau mendongeng ada prinsip-prinsip tertentu yang harus dipegang oleh kita sebagai orang tua. Prinsip yang utama yang saya tekankan ialah sebuah cerita atau dongeng harus memiliki nilai yang mencerminkan tanggung jawab dalam mengembangkan kepribadian anak. Dalam hal ini, kita harus cerdas untuk memilah dan memilih cerita atau dongeng yang mengandung pesan dan nilai positif bagi perkembangan kepribadian anak, baik secara psikologis maupun moral.
http://niahidayati.net/manfaat-cerita-bagi-kepribadian-anak.html
Komposisi penduduk sebagian besar berusia muda
Golongan usia muda adalah penduduk yang berusia 0-14. Kebutuhan penduduk usia muda yang harus disediakan oleh pemerintah yaitu sarana pendidikan dan kesehatan. Kebutuhan sarana pendidikan dan kesehatan yang disediakan pemerintah sering tidak seimbang dengan jumlah penduduk. Oleh karena itu pemerintah terus menggalakkan partisipasi pihak swasta agar bersedia membangun sekolah maupun rumah sakit.
dan dapat diketahui bahwa jumlah penduduk yang besar baru akan menguntungkan apabila diikuti dengan kualitas atau mutu yang tinggi khususnya bidang pendidikan dan kesehatan. Dalam suatu negara jumlah penduduk yang besar dengan kualitas yang rendah, lebih merupakan beban atau tanggungan bagi pemerintah daripada sebagai sumber daya tenaga dalam pembangunan.
Oleh karena itu setiap negara selalu mengupayakan peningkatan kualitas penduduknya. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan kerja yang akhirnya akan meningkatkan taraf hidup. Melalui berbagai cara peningkatan kualitas sumber daya manusia diharapkan dapat tercipta manusia pembangunan Indonesia yang tangguh, berbudi luhur, cakap, terampil, percaya diri, dan bersemangat membangun.
dan dapat diketahui bahwa jumlah penduduk yang besar baru akan menguntungkan apabila diikuti dengan kualitas atau mutu yang tinggi khususnya bidang pendidikan dan kesehatan. Dalam suatu negara jumlah penduduk yang besar dengan kualitas yang rendah, lebih merupakan beban atau tanggungan bagi pemerintah daripada sebagai sumber daya tenaga dalam pembangunan.
Oleh karena itu setiap negara selalu mengupayakan peningkatan kualitas penduduknya. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan kerja yang akhirnya akan meningkatkan taraf hidup. Melalui berbagai cara peningkatan kualitas sumber daya manusia diharapkan dapat tercipta manusia pembangunan Indonesia yang tangguh, berbudi luhur, cakap, terampil, percaya diri, dan bersemangat membangun.
Globalisasi dan Kebutuhan SDM
Teknologi Informasi memberi dampak luar biasa dalam globalisasi. Penggunaan IT menghapus batas ruang dan waktu sehingga menggoyahkan paradigma lama. Sebagai contoh, dasar hukum yang berbasis ruang dan waktu menjadi tidak cocok untuk era global ini.
Globalisasi ini tidak hanya menekan negara Indonesia, tapi negara besar seperti Amerika pun merasakannya. Tahun lalu terjadi diskusi besar-besaran di Amerika dikarenakan ada pendapat bahwa Amerika kekurangan tenaga kerja di bidang high-tech (high-tech worker shortage) sehingga membutuhkan pekerja dari luar negeri. Hal ini menyebabkan diusulkannya tambahan H1-B temporary visa yang dikeluarkan oleh US Departement of Labor. Masalah ini menjadi perdebatan yang hebat di Amerika. Dalam hal ini Indonesia memiliki potensi untuk mengekspor tenaga kerja (skilled workers).
Selain mengirimkan pekerja ke luar negeri, banyak pekerjaan yang dapat dikerjakan melalui jarak jauh dengan menggunakan Internet. Perusahaan di Indonesia dapat menjadi sub kontraktor bagi perusahaan di luar negeri. Dengan cara ini perusahaan di luar negeri pun tidak perlu mendatangkan orang secara fisik ke negaranya. Bagi Amerika hal ini menguntungkan dan bagi negara yang mendapat pekerjaan juga menguntungkan.
Bagi Indonesia, potensi merebut pekerjaan ini ada. Akan tetapi saingan kita pun tidak sedikit, antara lain India, Singapura, Israel, dan Cina. India sudah maju selangkah dengan pengembangan daerah Bangalore. Yang akan berkembang dengan pesar adalah Cina. Dalam hal ini Cina merupakan negara yang perlu diwaspadai sebab mereka memiliki SDM dalam jumlah yang besar, kualitas (background) yang bagus, serta labor cost yang murah. Apalagi jika mata uang Cina didevaluasi. Dissaster bagi Indonesia. Pekerjaan sub kontrak dari mana-mana akan lari ke Cina.
Globalisasi ini tidak hanya menekan negara Indonesia, tapi negara besar seperti Amerika pun merasakannya. Tahun lalu terjadi diskusi besar-besaran di Amerika dikarenakan ada pendapat bahwa Amerika kekurangan tenaga kerja di bidang high-tech (high-tech worker shortage) sehingga membutuhkan pekerja dari luar negeri. Hal ini menyebabkan diusulkannya tambahan H1-B temporary visa yang dikeluarkan oleh US Departement of Labor. Masalah ini menjadi perdebatan yang hebat di Amerika. Dalam hal ini Indonesia memiliki potensi untuk mengekspor tenaga kerja (skilled workers).
Selain mengirimkan pekerja ke luar negeri, banyak pekerjaan yang dapat dikerjakan melalui jarak jauh dengan menggunakan Internet. Perusahaan di Indonesia dapat menjadi sub kontraktor bagi perusahaan di luar negeri. Dengan cara ini perusahaan di luar negeri pun tidak perlu mendatangkan orang secara fisik ke negaranya. Bagi Amerika hal ini menguntungkan dan bagi negara yang mendapat pekerjaan juga menguntungkan.
Bagi Indonesia, potensi merebut pekerjaan ini ada. Akan tetapi saingan kita pun tidak sedikit, antara lain India, Singapura, Israel, dan Cina. India sudah maju selangkah dengan pengembangan daerah Bangalore. Yang akan berkembang dengan pesar adalah Cina. Dalam hal ini Cina merupakan negara yang perlu diwaspadai sebab mereka memiliki SDM dalam jumlah yang besar, kualitas (background) yang bagus, serta labor cost yang murah. Apalagi jika mata uang Cina didevaluasi. Dissaster bagi Indonesia. Pekerjaan sub kontrak dari mana-mana akan lari ke Cina.
Kamis, 15 April 2010
Adakah batasan UU No. 36 Telekomunikasi dalam Teknologi Informasi ?
Dari Undang-undang yang saya baca pada NO.36 tahun 1999 tidak ada batasan teknologi informasi dalam telekomunikasi, secara ringkas pada undang-undang tersebut hanya mambahas tentang pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat dan memperkukuh persatuan dan kesatuaan bangsa agar memperlancar kegiatan pemerintahan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Jadi, menurut saya tidak ada keterbatasan telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi pada undang-undang tersebut.
Pada dasarnya bahwa setiap undang-undang mempunyai batasan tertentu dalam menentukan suatu hukum. Supaya kita mematuhi peraturan yang berlaku pada bangsa dan tidak mengalahgunakan peraturan yang ada makanya dibuat suatu undang-undang.
Jadi, menurut saya tidak ada keterbatasan telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi pada undang-undang tersebut.
Pada dasarnya bahwa setiap undang-undang mempunyai batasan tertentu dalam menentukan suatu hukum. Supaya kita mematuhi peraturan yang berlaku pada bangsa dan tidak mengalahgunakan peraturan yang ada makanya dibuat suatu undang-undang.
Sabtu, 10 April 2010
Kenapa diperlukan hak cipta untuk IT ? software bajakan ?
Sebelum kita tahu perlu atau tidaknya hak cipta untuk IT kita harus mencari tahu apa arti dari hak cipta itu sendiri. Hak Cipta yang saya tau adalah hak khusus yang diberikan kepada pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya yang dilindungi baik dalam bidang ilmu pengetahuan, kesenian ataupun bidang IT.
Dan kalau menurut saya hak cipta untuk IT itu sangat diperlukan karena dengan adanya hak cipta berarti ada hukum yang belaku karena dengan adanya hukum untuk IT dapat menjamin agar program atau karya yang telah dibuat tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Yang saya tahu perangkat lunak (Software) adalah sekumpulan aplikasi yang digunakan untuk menyimpan, memproses dan menampilkan kembali sebuah informasi melalui aplikasi atau sistem yang kita buat.
Jadi menurut saya bila kita menggunakan software bajakan untuk membuat aplikasi atau sistem bukan berarti aplikasi atau sistem yang kita buat juga bajakan karena belum tentu semua software bajakan tidak dapat digunakan dalam komputer dan menghasilkan aplikasi atau sistem yang tidak bagus. Tetapi alangkah baiknya bila kita menggunakan software asli walaupun harganya mahal.
Sumber : http://bagonkcr.multiply.com/journal/item/5/Rekayasa_Perangkat_Lunak
Dan kalau menurut saya hak cipta untuk IT itu sangat diperlukan karena dengan adanya hak cipta berarti ada hukum yang belaku karena dengan adanya hukum untuk IT dapat menjamin agar program atau karya yang telah dibuat tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Yang saya tahu perangkat lunak (Software) adalah sekumpulan aplikasi yang digunakan untuk menyimpan, memproses dan menampilkan kembali sebuah informasi melalui aplikasi atau sistem yang kita buat.
Jadi menurut saya bila kita menggunakan software bajakan untuk membuat aplikasi atau sistem bukan berarti aplikasi atau sistem yang kita buat juga bajakan karena belum tentu semua software bajakan tidak dapat digunakan dalam komputer dan menghasilkan aplikasi atau sistem yang tidak bagus. Tetapi alangkah baiknya bila kita menggunakan software asli walaupun harganya mahal.
Sumber : http://bagonkcr.multiply.com/journal/item/5/Rekayasa_Perangkat_Lunak
Kamis, 01 April 2010
Salah satu permasalahan yang ada di dunia perbankan yang menggunakan IT
Ini adalah kejadian di mana nasabah ATM BCA-nya dibobol oleh orang yang tidak bertanggung jawab, bentuknya adalah menyalahgunakan data dalam pemanfaatan anjungan tunai mandiri (ATM). Kejahatan ini telah membuat nasabah resah. Uang nasabah diambil habis tanpa sepengetahuan si pemilik tabungan. Kenyamanan menggunakan mesin ATM pun kini masih melemah. Padahal, penggunaan transaksi dengan cara seperti ini tujuannya adalah memudahkan nasabah, dengan memberi rasa aman, praktis dan efisien tanpa harus nasabah mengambil uang dibank. Bila kejahatan perbankan seperti ini terus terjadi, maka yang dirugikan sangat banyak. Di satu sisi yang utama dirugikan adalah pemilik tabungan atau nasabah. Pasalnya, dana yang tersimpan di tabungan bisa terus berkurang tanpa ada transaksi yang dilakukan oleh pemilik, melainkan oleh orang lain yang mengambil uang tersebut. Sementara ketika dicek dalam buku tabungan, angka sudah berkurang, sementara data transaksi tercatat dengan lengkap.
Dan yang terjadi pada pembobolan ATM ini bukan hanya nasabah saja yang merugi melainkan pihak bank juga merugi karena pihak bank harus mengganti rugi uang nasabah dengan menunjukan bukti yang ada. Kalau pembobolan ini tidak cepat di selesaikan dengan cara menangkap tersangka pembobol ATM maka para nasabah tidak akan mempercayakan uangnya dikelola oleh bank dan para nasabah tentunya akan kecewa dan tidak akan merasa nyaman melakukan transaksi di ATM dan mungkin akan merarik dananya dari bank.
Beberapa cara agar terhindar dari pembobolan ATM ditempat umum yaitu :
1. Menjaga kerahasiaan PIN
* Gantilah PIN secara berkala
* Menutup dengan tangan ketika memasukkan PIN agar PIN tidak terlihat orang lain
* Tidak terpancing memberikan PIN kepada pihak lain yang seolah-olah merupakan petugas bank dan meminta nasabah untuk menyebutkan atau menginput nomor PIN
2. Setiap melakukan transaksi perhatikan sekeliling mesin ATM bila ada kejanggalan pada mesin ATM lebih baik cari tempat ATM laen yang menurut nyaman dalam mengambil uang.
3. Pada saat bertransaksi menggunakan kartu ATM pada merchant (toko yang bekerja sama dengan pihak perbankan), diharapkan nasabah memperhatikan kondisi alat EDC, bila terdapat alat (device) mencurigakan yang menempel pada EDC atau hal lain yang mencurigakan, nasabah dihimbau tidak bertransaksi dan segera melaporkan kepada pihak bank terdekat atau kepada pihak berwajib.
4. Segera blokir kartu ATM bila menemukan kejanggalan transaksi
5. Jangan mudah percaya dengan bantuan orang lain di sekitar ATM.
Dan yang terjadi pada pembobolan ATM ini bukan hanya nasabah saja yang merugi melainkan pihak bank juga merugi karena pihak bank harus mengganti rugi uang nasabah dengan menunjukan bukti yang ada. Kalau pembobolan ini tidak cepat di selesaikan dengan cara menangkap tersangka pembobol ATM maka para nasabah tidak akan mempercayakan uangnya dikelola oleh bank dan para nasabah tentunya akan kecewa dan tidak akan merasa nyaman melakukan transaksi di ATM dan mungkin akan merarik dananya dari bank.
Beberapa cara agar terhindar dari pembobolan ATM ditempat umum yaitu :
1. Menjaga kerahasiaan PIN
* Gantilah PIN secara berkala
* Menutup dengan tangan ketika memasukkan PIN agar PIN tidak terlihat orang lain
* Tidak terpancing memberikan PIN kepada pihak lain yang seolah-olah merupakan petugas bank dan meminta nasabah untuk menyebutkan atau menginput nomor PIN
2. Setiap melakukan transaksi perhatikan sekeliling mesin ATM bila ada kejanggalan pada mesin ATM lebih baik cari tempat ATM laen yang menurut nyaman dalam mengambil uang.
3. Pada saat bertransaksi menggunakan kartu ATM pada merchant (toko yang bekerja sama dengan pihak perbankan), diharapkan nasabah memperhatikan kondisi alat EDC, bila terdapat alat (device) mencurigakan yang menempel pada EDC atau hal lain yang mencurigakan, nasabah dihimbau tidak bertransaksi dan segera melaporkan kepada pihak bank terdekat atau kepada pihak berwajib.
4. Segera blokir kartu ATM bila menemukan kejanggalan transaksi
5. Jangan mudah percaya dengan bantuan orang lain di sekitar ATM.
Perbandingan cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime
Cyberlaw adalah hukum yang ada di dunia maya yang umumnya digunakan dengan internet yang memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia maya. Selain itu juga untuk mengontrol perkembangan jaringan internet agar kejahatan di internet atau dunia maya tidak semakin meluas ke arah yang negatif dan pada akhirnya akan menimbulkan kerugian yang semakin besar lagi bagi pengguna IT.
Komputer kejahatan atau cybercrime merupakan bentuk kejahatan di mana internet atau komputer yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan. Isu seputar jenis kejahatan telah menjadi tinggi-profil, khususnya sekitar hacking , pelanggaran hak cipta , pornografi anak , dan perawatan anak . Ada juga masalah privasi ketika rahasia informasi hilang atau dicegat, sah atau sebaliknya. Dampak buruk dari perkembangan dunia maya ini tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat yang berkembang pesat pada saat ini dan masa yang akan datang.
Negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa (Council of Europe) Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal 5 (lima) negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh 3 (tiga) negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan kriminal (criminal policy) yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cyber crime, baik melalui undang-undang maupun kerjasama internasional. Instrumen Hukum Internasional di bidang kejahatan cyber (Cyber Crime) merupakan sebuah fenomena baru dalam tatanan Hukum Internasional modern mengingat kejahatan cyber sebelumnya tidak mendapat perhatian negara-negara sebagai subjek Hukum Internasional.
Komputer kejahatan atau cybercrime merupakan bentuk kejahatan di mana internet atau komputer yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan. Isu seputar jenis kejahatan telah menjadi tinggi-profil, khususnya sekitar hacking , pelanggaran hak cipta , pornografi anak , dan perawatan anak . Ada juga masalah privasi ketika rahasia informasi hilang atau dicegat, sah atau sebaliknya. Dampak buruk dari perkembangan dunia maya ini tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat yang berkembang pesat pada saat ini dan masa yang akan datang.
Negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa (Council of Europe) Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal 5 (lima) negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh 3 (tiga) negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan kriminal (criminal policy) yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cyber crime, baik melalui undang-undang maupun kerjasama internasional. Instrumen Hukum Internasional di bidang kejahatan cyber (Cyber Crime) merupakan sebuah fenomena baru dalam tatanan Hukum Internasional modern mengingat kejahatan cyber sebelumnya tidak mendapat perhatian negara-negara sebagai subjek Hukum Internasional.
Selasa, 16 Maret 2010
Penyebab munculnya kejahatan dalam Teknologi Informasi
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet pada zaman skrng yang semakin berkembang pesat, menyebabkan banyak bermunculan kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Banyak munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia maupun didunia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam program komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Jenis-jenis kejahatan Cybercrime berdasarkan aktivitasnya antara lain :
1.Unauthorized Access to Computer System and Service
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
2.Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
3.Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4.Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
5.Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
6.Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7.Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
8.Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
9.Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
Karakteristik Cybercrime
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
a.Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
b.Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
c.Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
Contoh kasus CyberCrime
Kejahatan terhadap pelayanan perbankan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang selama ini sering terjadi di banyak tempat. Beberapa di antaranya sudah ditangani dengan baik, namun masih saja terus berulang dengan modus yang bervariasi. Misalnya mulai dari tindakan perampokan atas petugas bank maupun terhadap nasabah yang baru saja melakukan transaksi di bank. Bentuknya adalah menyalahgunakan data dalam pemanfaatan anjungan tunai mandiri (ATM). Kejahatan ini telah membuat nasabah resah. Uang nasabah diambil habis tanpa sepengetahuan si pemilik tabungan. Peristiwa seperti ini marak terjadi, seperti di Jakarta dan Bali. Kenyamanan menggunakan mesin ATM pun kini masih melemah. Padahal, penggunaan transaksi dengan cara seperti ini tujuannya adalah memudahkan nasabah, dengan memberi rasa aman ,,praktis dan efiien tanpa harus nasabah mengmbil uang dibank.
Bila kejahatan perbankan seperti ini terus terjadi, maka yang dirugikan sangat banyak. Di satu sisi yang utama dirugikan adalah pemilik tabungan atau nasabah. Pasalnya, dana yang tersimpan di tabungan bisa terus berkurang tanpa ada transaksi yang dilakukan oleh pemilik, melainkan oleh orang lain yang mengambil uang tersebut. Sementara ketika dicek dalam buku tabungan, angka sudah berkurang, sementara data transaksi tercatat dengan lengkap.
Dan yang terjadi pada pembobolan ATM ini bukan hanya nasabah saja yang merugi melainkan pihak bank juga merugi karena pihak bank harus mengganti rugi uang nasabah dengan menunjukan bukti yang ada. Kalau pembobolan ini tidak cepat di selesaikan dengan cara menangkap tersangka pembobol ATM maka para nasabah tidak akan mempercayakan uangnya dikelola oleh bank dan para nasabah tentunya akan kecewa dan tidak akan merasa nyaman melakukan transaksi di ATM dan mungkin akan merarik dananya dari bank.
Maka,pihak bank harus ada pelayanan perbankan yang nyaman dan terpercaya. Itu tugas pemerintah dan pihak bank. Artinya, dalam setiap pelayanan perbankan, jangan sampai menimbulkan kerugian terhadap nasabah, meski itu dilakukan oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab, seperti pembobolan ATM milik nasabah. Artinya harus ada tanggung jawab atau umpan balik dari kepercayaan para nasabah terhadap bank.
Ke depan, bagi seluruh pemangku kepentingan terhadap dunia perbankan, apakah itu pihak BI, bank-bank yang ada, dan juga pemerintah, yang penting diutamakan adalah bagaimana memberikan rasa aman terhadap nasabah. Dan indikasi bank mampu atasi masalah tersebut adalah masyarakat aman melakukan transaksi termasuk dengan menggunakan ATM. Masyarakat harus percaya terhadap apa yang ditawarkan bank. Data nasabah harus terjaga betul. Di samping itu, para nasabah juga diharapkan kehati-hatiannya dalam menggunakan Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Pasalnya, berbagai bentuk kejahatan itu dilakukan dengan cara skimming data, yaitu pencurian data nasabah yang tersimpan dalam kartu atau pengintipan nomor identitas personal (PIN). Oleh karena itu, sosialisasi yang cukup dari pihak bank hendaknya dilakukan sebagai tindakan antisipatif. Misalnya dengan memberi tips-tips agar para nasabah terhindar dari praktik kotor tersebut agar masyarakat terhindar dari beragam tindakan penipuan dan pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Sumber : http://hariansib.com/?p=108283
Sumber : http://www.duniamaya.org/index.php/security/kejahatan-dunia-maya-cybercrime/
Sumber : irmarr.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Modus+Kejahatan+dalam+TI.doc
Jenis-jenis kejahatan Cybercrime berdasarkan aktivitasnya antara lain :
1.Unauthorized Access to Computer System and Service
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
2.Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
3.Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4.Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
5.Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
6.Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7.Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
8.Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
9.Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
Karakteristik Cybercrime
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
a.Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
b.Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
c.Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
Contoh kasus CyberCrime
Kejahatan terhadap pelayanan perbankan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang selama ini sering terjadi di banyak tempat. Beberapa di antaranya sudah ditangani dengan baik, namun masih saja terus berulang dengan modus yang bervariasi. Misalnya mulai dari tindakan perampokan atas petugas bank maupun terhadap nasabah yang baru saja melakukan transaksi di bank. Bentuknya adalah menyalahgunakan data dalam pemanfaatan anjungan tunai mandiri (ATM). Kejahatan ini telah membuat nasabah resah. Uang nasabah diambil habis tanpa sepengetahuan si pemilik tabungan. Peristiwa seperti ini marak terjadi, seperti di Jakarta dan Bali. Kenyamanan menggunakan mesin ATM pun kini masih melemah. Padahal, penggunaan transaksi dengan cara seperti ini tujuannya adalah memudahkan nasabah, dengan memberi rasa aman ,,praktis dan efiien tanpa harus nasabah mengmbil uang dibank.
Bila kejahatan perbankan seperti ini terus terjadi, maka yang dirugikan sangat banyak. Di satu sisi yang utama dirugikan adalah pemilik tabungan atau nasabah. Pasalnya, dana yang tersimpan di tabungan bisa terus berkurang tanpa ada transaksi yang dilakukan oleh pemilik, melainkan oleh orang lain yang mengambil uang tersebut. Sementara ketika dicek dalam buku tabungan, angka sudah berkurang, sementara data transaksi tercatat dengan lengkap.
Dan yang terjadi pada pembobolan ATM ini bukan hanya nasabah saja yang merugi melainkan pihak bank juga merugi karena pihak bank harus mengganti rugi uang nasabah dengan menunjukan bukti yang ada. Kalau pembobolan ini tidak cepat di selesaikan dengan cara menangkap tersangka pembobol ATM maka para nasabah tidak akan mempercayakan uangnya dikelola oleh bank dan para nasabah tentunya akan kecewa dan tidak akan merasa nyaman melakukan transaksi di ATM dan mungkin akan merarik dananya dari bank.
Maka,pihak bank harus ada pelayanan perbankan yang nyaman dan terpercaya. Itu tugas pemerintah dan pihak bank. Artinya, dalam setiap pelayanan perbankan, jangan sampai menimbulkan kerugian terhadap nasabah, meski itu dilakukan oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab, seperti pembobolan ATM milik nasabah. Artinya harus ada tanggung jawab atau umpan balik dari kepercayaan para nasabah terhadap bank.
Ke depan, bagi seluruh pemangku kepentingan terhadap dunia perbankan, apakah itu pihak BI, bank-bank yang ada, dan juga pemerintah, yang penting diutamakan adalah bagaimana memberikan rasa aman terhadap nasabah. Dan indikasi bank mampu atasi masalah tersebut adalah masyarakat aman melakukan transaksi termasuk dengan menggunakan ATM. Masyarakat harus percaya terhadap apa yang ditawarkan bank. Data nasabah harus terjaga betul. Di samping itu, para nasabah juga diharapkan kehati-hatiannya dalam menggunakan Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Pasalnya, berbagai bentuk kejahatan itu dilakukan dengan cara skimming data, yaitu pencurian data nasabah yang tersimpan dalam kartu atau pengintipan nomor identitas personal (PIN). Oleh karena itu, sosialisasi yang cukup dari pihak bank hendaknya dilakukan sebagai tindakan antisipatif. Misalnya dengan memberi tips-tips agar para nasabah terhindar dari praktik kotor tersebut agar masyarakat terhindar dari beragam tindakan penipuan dan pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Sumber : http://hariansib.com/?p=108283
Sumber : http://www.duniamaya.org/index.php/security/kejahatan-dunia-maya-cybercrime/
Sumber : irmarr.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Modus+Kejahatan+dalam+TI.doc
Ciri-ciri Profesionalisme di Bidang Teknologi Informasi
Kesimpulannya pada tingkat kepedulian, kepekaan dan keacuhan terhadap dimensi dan ruang gerak pekerjaan yang sedang ditekuninya, profesionalisme adalah lebih dinyatakan pada sikap, budipekerti dan perilaku dan bukan sebagai suatu paket kemampuan teknis yang canggih sekalipun. Profesionalisme dari batasan Good Governance adalah yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kompetensi, kode etik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ciri-cirinya dalah sebagai berikut :
1. Menyikapi pekerjaan dengan ketetapan, kemantapan hati dan rasa memiliki (secara kontekstual sesuai Manajeman SDM mempunyai pengertian dalam arti minimal yaitu kemauan diri sebagai sumber daya manusia untuk dapat mengetahui karena bisa membedakan (tindakan hati/batin).
2.Menyiapkan diri dengan prinsip proaktif dalam “mencari” pekerjaan ( secara prosedural sesuai Manajemen SDM sebagai proses atau siklus kegiatan yang terencana, terprogram dan teranggarkan secara sistematis yang perlu dilakukan oleh setiap unit kerja atau pemimpin (manajer) dalam melakukan persiapan dan pembinaan berkelanjutan terhadap SDM yang tersedia, untuk menghasilkan manfaat yang optimal ) dengan berbagai kemungkinan untuk menyederhanakan serta menyusun suatu NSPM.
3.Menyiasati pekerjaan dengan melihat permasalahan yang harus diatasi, masalah yang muncul harus dicermati sebagai tantangan dan diantisipasi secara proaktif (mengantisipasi sesuatu dan bukannya menunggu sampai harus ditugaskan) untuk melakukan sesuatu khususnya untuk mengeliminir masalah dini yang akan menjadi masalah potensial.
4.Memperlihatkan sikap akan rasa tanggung jawab terhadap pekerjaan sesuai bobot tugas serta berkompetensi berdasarkan pola dasar karir (adalah pedoman yang memuat teknik dan metode penyusunan pola karier dengan menggunakan unsur-unsur antara lain: pendidikan formal, pendidikan dan pelatihan, usia, masa kerja, pangkat golongan ruang, dan tingkat jabatan).
5.Mencermati berbagai terobosan yang ada termasuk mengembangkan jejaring kerja, melakukan kerjasama, diskusi dan debat untuk menyelesaikan dan menuntaskan pekerjaan secara tepat waktu. Jangan memandang remeh suatu sistem atau menganggap pekerjaan rutin sebagai hal yang membosankan; tetapi harus mewaspadai adanya gejala dan gejolak yang mengarah ke kapasitas ide.
6.Mencari cara untuk memperlancar, memudahkan serta mempersingkat rentang birokrasi sesuatu bagi yang dilayani, mendengar kemauan dan kebutuhan pihak yang dilayani serta berfikir seperti pihak yang dilayani.
7.Mengingatkan dirinya untuk terus meningkatkan kemampuan diri dengan belajar secara mandiri mengenai bidang garap yang sedang digeluti. Belajar dari pengalaman dan lingkungan, karena kondisi ini yang menyebabkan orang merasa profesional atau sebaliknya merasa hanya berlari di tempat.
8.Siap bekerja dalam suatu sistem yang mungkin terdapat beban kerja yang tidak proporsional, muatan kerja yang seolah tidak menuntut profesionalisme, lingkungan kerja dengan persaingan tinggi, hubungan kerja yang formal, aturan kerja yang tidak bisa memacu potensi diri serta kemungkinan masuk dalam tim kerja yang kurang solid, kompak dan harmonis; atau bahkan adanya tuntutan kerja yang tidak menjanjikan.
Sumber : http://angga_be.blog.plasa.com/
1. Menyikapi pekerjaan dengan ketetapan, kemantapan hati dan rasa memiliki (secara kontekstual sesuai Manajeman SDM mempunyai pengertian dalam arti minimal yaitu kemauan diri sebagai sumber daya manusia untuk dapat mengetahui karena bisa membedakan (tindakan hati/batin).
2.Menyiapkan diri dengan prinsip proaktif dalam “mencari” pekerjaan ( secara prosedural sesuai Manajemen SDM sebagai proses atau siklus kegiatan yang terencana, terprogram dan teranggarkan secara sistematis yang perlu dilakukan oleh setiap unit kerja atau pemimpin (manajer) dalam melakukan persiapan dan pembinaan berkelanjutan terhadap SDM yang tersedia, untuk menghasilkan manfaat yang optimal ) dengan berbagai kemungkinan untuk menyederhanakan serta menyusun suatu NSPM.
3.Menyiasati pekerjaan dengan melihat permasalahan yang harus diatasi, masalah yang muncul harus dicermati sebagai tantangan dan diantisipasi secara proaktif (mengantisipasi sesuatu dan bukannya menunggu sampai harus ditugaskan) untuk melakukan sesuatu khususnya untuk mengeliminir masalah dini yang akan menjadi masalah potensial.
4.Memperlihatkan sikap akan rasa tanggung jawab terhadap pekerjaan sesuai bobot tugas serta berkompetensi berdasarkan pola dasar karir (adalah pedoman yang memuat teknik dan metode penyusunan pola karier dengan menggunakan unsur-unsur antara lain: pendidikan formal, pendidikan dan pelatihan, usia, masa kerja, pangkat golongan ruang, dan tingkat jabatan).
5.Mencermati berbagai terobosan yang ada termasuk mengembangkan jejaring kerja, melakukan kerjasama, diskusi dan debat untuk menyelesaikan dan menuntaskan pekerjaan secara tepat waktu. Jangan memandang remeh suatu sistem atau menganggap pekerjaan rutin sebagai hal yang membosankan; tetapi harus mewaspadai adanya gejala dan gejolak yang mengarah ke kapasitas ide.
6.Mencari cara untuk memperlancar, memudahkan serta mempersingkat rentang birokrasi sesuatu bagi yang dilayani, mendengar kemauan dan kebutuhan pihak yang dilayani serta berfikir seperti pihak yang dilayani.
7.Mengingatkan dirinya untuk terus meningkatkan kemampuan diri dengan belajar secara mandiri mengenai bidang garap yang sedang digeluti. Belajar dari pengalaman dan lingkungan, karena kondisi ini yang menyebabkan orang merasa profesional atau sebaliknya merasa hanya berlari di tempat.
8.Siap bekerja dalam suatu sistem yang mungkin terdapat beban kerja yang tidak proporsional, muatan kerja yang seolah tidak menuntut profesionalisme, lingkungan kerja dengan persaingan tinggi, hubungan kerja yang formal, aturan kerja yang tidak bisa memacu potensi diri serta kemungkinan masuk dalam tim kerja yang kurang solid, kompak dan harmonis; atau bahkan adanya tuntutan kerja yang tidak menjanjikan.
Sumber : http://angga_be.blog.plasa.com/
Senin, 01 Maret 2010
Etika Dalam Berprofesi di Dunia Teknologi Informasi
Pengertian Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dan tujuan mempelajari etika untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu.
1.Pengertian baik adalah suatu hal yang dikatakan baik bila ia mendatangkan rahmat, dan memberikan perasaan senang, atau bahagia (suatu dikatakan baik bila ia dihargai secara positif)
2.Pengertian buruk adalah segala yang tercela.
Etika disebut juga filsafat moral yaitu cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak. Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma. Norma ini masih dibagi menjadi 4 yaitu norma hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan, norma moral berasal dari suara batin, norma agama berasal dari agama sedangkan norma sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari. Etika berarti moral sedangkan etiket berarti sopan santun.
Dengan demikian etika dalam profesi jelas harus dimiliki setiap pekerja profesional yang akan diperoleh melalui sebuah proses yaitu pendidikan maupun pelatihan yang khusus, dan disamping itu pula ada unsur semangat pengabdian didalam melaksanakan suatu kegiatan kerja. Etika Profesi adalah berhubungan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek). Dengan kata lain orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti pada penyalahgunaan profesi seseorang dibidang komputer misalnya pada kasus kejahatan komputer yang berhasil mengcopy program komersial untuk diperjualbelikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas program yang dikomesikan itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami kode etik profesi.
Kesadaran dalam etika berprofesi itu sangat penting terutama dalam lingkungan masyarakat atau sekeliling kita berada terutama dalam lingkungan pekerjaan dengan kemampuan yang dimiliki. Dan terutama yang sangat penting disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, dan selalu memahami dengan baik atas Etika Profesi dalam setiap pekerjaan dalam teknologi informasi pada saat penyampaian pesan melalui dunia maya atau internet agar tidak merugikan orang lain.
1.Pengertian baik adalah suatu hal yang dikatakan baik bila ia mendatangkan rahmat, dan memberikan perasaan senang, atau bahagia (suatu dikatakan baik bila ia dihargai secara positif)
2.Pengertian buruk adalah segala yang tercela.
Etika disebut juga filsafat moral yaitu cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak. Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma. Norma ini masih dibagi menjadi 4 yaitu norma hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan, norma moral berasal dari suara batin, norma agama berasal dari agama sedangkan norma sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari. Etika berarti moral sedangkan etiket berarti sopan santun.
Dengan demikian etika dalam profesi jelas harus dimiliki setiap pekerja profesional yang akan diperoleh melalui sebuah proses yaitu pendidikan maupun pelatihan yang khusus, dan disamping itu pula ada unsur semangat pengabdian didalam melaksanakan suatu kegiatan kerja. Etika Profesi adalah berhubungan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek). Dengan kata lain orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti pada penyalahgunaan profesi seseorang dibidang komputer misalnya pada kasus kejahatan komputer yang berhasil mengcopy program komersial untuk diperjualbelikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas program yang dikomesikan itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami kode etik profesi.
Kesadaran dalam etika berprofesi itu sangat penting terutama dalam lingkungan masyarakat atau sekeliling kita berada terutama dalam lingkungan pekerjaan dengan kemampuan yang dimiliki. Dan terutama yang sangat penting disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, dan selalu memahami dengan baik atas Etika Profesi dalam setiap pekerjaan dalam teknologi informasi pada saat penyampaian pesan melalui dunia maya atau internet agar tidak merugikan orang lain.
Langganan:
Postingan (Atom)